Perkuliahan
ALUR PENGAJUAN PROPOSAL UP / TUGAS AKHIR / SKRIPSI
- Mahasiswa mengajukan Proposal ke Bagian Akademik.
- Bagian Akademik memverifikasi nilai untuk mengecek apakah mahasiswa memenuhi syarat.
- Bagian akademik mengisi form permohonan Dosen Pembimbing untuk dikonsultasikan dengan Ketua Jurusan yang bersangkutan.
- Ketua Jurusan akan menunjuk Dosen Pembimbing untuk Mahasiswa tersebut.
- Form permohonan Dosen Pembimbing yang telah diajukan kepada Ketua Jurusan akan diserahtkan kepada pihak Fakultas(Dekan)
- Jika disetujui, maka Akademik akan membuat Surat Pengantar Bimbingan.
- Surat Pengantar Bimbingan.di tandatangani oleh Dekan.
- Kemudian bagian Akademik menginformasikan kepada Dosen Pembimbing.
- Dosen Pembimbing menandatangani Lembar Persetujuan Bimbingan.
- Bagian Akademik membuat Surat Tugas Pembimbing.
- Mahasiswa pun dapat melakukan bimbingan dengan Dosen Pembimbing yang telah ditunjuk.
ALUR PENGAJUAN PROPOSAL KKN – P / KP / PKL / KKM
- Mahasiswa mengajukan Proposal ke Bagian Akademik.
- Bagian Akademik memverifikasi nilai untuk mengecek apakah mahasiswa memenuhi syarat atau tidak,
- Jika memenuhi syarat.maka Bagian Akademik akan mengisi Form permohonan Dosen pembimbing. Jika Tidak, maka Mahasiswa harus melengkapi persyaratannya terlebih dahulu
- Kemudian Bagian akademik mengisi form permohonan Dosen Pembimbing untuk dikonsultasikan dengan Ketua Jurusan yang bersangkutan.
- Ketua Jurusan akan menunjuk Dosen Pembimbing untuk Mahasiswa tersebut.
- Form permohonan Dosen Pembimbing yang telah diajukan kepada Ketua Jurusan akan diserahkan kepada pihak Fakultas(Dekan),
- Jika disetujui, maka Akademik akan membuat Surat Tugas Pembimbing. Surat Tugas Pembimbing di tandatangani oleh Pihak Fakultas (Dekan.
- Surat Tugas Pembimbing yang sudah ditandatangani diserahkan kembali ke Bagian Akademk untuk disampaikan kepada Dosen Pembimbing yang bersangkutan.
- Dosen Pembimbing menandatangani Lembar Persetujuan Bimbingan.
- Bagian akademik menyerahkan Form Daftar HAdir bimbingan kepada mahasiswa. Mahasiswa dapat melakukan bimbingan.
Catatan : KKN-P : Untuk Fakultas Ekonomi Program S1; KP : Untuk Fakultas Ilmu Komputer program S1 ; PKL untuk Jurusan Bahasa Inggris ; KKM untuk Fakultas Psikologi dan Jurusan S1 Sastra Jepang
ALUR PELAKSANAAN SIDANG TUGAS AKHIR / SKRIPSI
- Mahasiswa membayar pendaftaran sidang ke bagian Keuangan
- bagian Keuangan membuat bukti pembayaran berupa kwitansi pembayaran untuk diserahkan kepada mahasiswa.
- Kemudian Bagian akademik menyerahkan Form Pendaftaran untuk diisi.
- Bagian Akademik memverifikasi data untuk kelengkapan sidang.
- Bila memenuhi syarat *), maka Mahasiswa dapat mengajukan kepada Dosen Penguji. Jika Tidak, mahasiswa harus melengkapi persyaratan yang diajukan.
- Form pengajuan Dosen Penguji diserahkan kepada Ketua Jurusan. Ketua Jurusan akan menunjuk dosen penguji, dengan mengisi Form Persetujuan Dosen Penguji.
- Jika Dosen penguji menyetujui maka Bagian Akademik akan membuat jadwal dan surat Tugas Dosen penguji.
- Jika Tidak maka Ketua Jurusan akan menunjuk Dosen yang lain.
*)Syarat Ujian Sidang TA/Skripsi :
- Menyerahkan Laporan TA/Skripsi Yang Sudah ditandatangan dosen pembimbing dan jurusan sebanyak 4 Eksemplar
- Mengisi Form Pendaftaran Sidang,
- Menyerahkan Foto Copy Sertifikat M. Office (Fak. Ekonomi) / Foto Copy Sertifikat Pemrograman Dasar Basis Data (Fak. Ilmu Komputer),
- Foto Copy Sertifikat TOEFL, Menyerahkan Pas Photo (4X6 ; 3X4; dan 2X3, masing-masing 2 lembar), Khusus Untuk Program S1 telah menyerahkan Soft Cover laporan seminar UP yang telah ditandatangan dosen penelaah.
ALUR PELAKSANAAN SIDANG SEMINAR UP (USULAN PENELITIAN) KHUSUS PROGRAM STRATA SATU (S-1)
- Mahasiswa membayar pendaftaran Seminar UP ke BAgian Keuangan.
- bagian Keuangan membuat bukti pembayaran berupa kwitansi pembayaran untuk diserahkan kepada mahasiswa.
- Bagian Akademik akan menyerahkan form Pendaftaran Sidang Seminar UP untuk diisi oleh mahasiswa.
- Bagian Akademik memverifikasi Kelengkapan Sidang Seminar UP.
- Bila memenuhi syarat, Bagian Akademik akan mengajukan Dosen Penelaah kepada Ketua Jurusan. Jika tidak, mahasiswa harus melengkapi persyaratan yang ada.
- Form pengajuan Dosen Penelaah diserahkan kepada Ketua Jurusan. Ketua Jurusan akan menunjuk dosen Penelaah dengan mengisi Form Persetujuan Dosen Penelaah
- Jika Dosen Penelaah menyetujui maka Bagian Akademik akan membuat jadwal Ujian Seminar UP.
- Jika Tidak maka Ketua Jurusan akan menunjuk Dosen yang lain.
*) Syarat Ujian Seminar UP :
- Menyerahkan Laporan Seminar UP yang sudah ditandatangan dosen pembimbing dan jurusan sebanyak 5 eksemplar.