Perkuliahan

ALUR PENGAJUAN PROPOSAL UP / TUGAS AKHIR / SKRIPSI

  1. Mahasiswa mengajukan Proposal ke Bagian Akademik.
  2. Bagian Akademik memverifikasi nilai untuk mengecek apakah mahasiswa memenuhi syarat.
  3. Bagian akademik mengisi form permohonan Dosen Pembimbing untuk dikonsultasikan dengan Ketua Jurusan yang bersangkutan.
  4. Ketua Jurusan akan menunjuk Dosen Pembimbing untuk Mahasiswa tersebut.
  5. Form permohonan Dosen Pembimbing yang telah diajukan kepada Ketua Jurusan akan diserahtkan kepada pihak Fakultas(Dekan)
  6. Jika disetujui, maka Akademik akan membuat Surat Pengantar Bimbingan.
  7. Surat Pengantar Bimbingan.di tandatangani oleh Dekan.
  8. Kemudian bagian Akademik menginformasikan kepada Dosen Pembimbing.
  9. Dosen Pembimbing menandatangani Lembar Persetujuan Bimbingan.
  10. Bagian Akademik membuat Surat Tugas Pembimbing.
  11. Mahasiswa pun dapat melakukan bimbingan dengan Dosen Pembimbing yang telah ditunjuk.

ALUR PENGAJUAN PROPOSAL KKN – P / KP / PKL / KKM

  1. Mahasiswa mengajukan Proposal ke Bagian Akademik.
  2. Bagian Akademik memverifikasi nilai untuk mengecek apakah mahasiswa memenuhi syarat atau tidak,
  3. Jika memenuhi syarat.maka Bagian Akademik akan mengisi Form permohonan Dosen pembimbing. Jika Tidak, maka Mahasiswa harus melengkapi persyaratannya terlebih dahulu
  4. Kemudian Bagian akademik mengisi form permohonan Dosen Pembimbing untuk dikonsultasikan dengan Ketua Jurusan yang bersangkutan.
  5. Ketua Jurusan akan menunjuk Dosen Pembimbing untuk Mahasiswa tersebut.
  6. Form permohonan Dosen Pembimbing yang telah diajukan kepada Ketua Jurusan akan diserahkan kepada pihak Fakultas(Dekan),
  7. Jika disetujui, maka Akademik akan membuat Surat Tugas Pembimbing. Surat Tugas Pembimbing di tandatangani oleh Pihak Fakultas (Dekan.
  8. Surat Tugas Pembimbing yang sudah ditandatangani diserahkan kembali ke Bagian Akademk untuk disampaikan kepada Dosen Pembimbing yang bersangkutan.
  9. Dosen Pembimbing menandatangani Lembar Persetujuan Bimbingan.
  10. Bagian akademik menyerahkan Form Daftar HAdir bimbingan kepada mahasiswa. Mahasiswa dapat melakukan bimbingan.

Catatan :  KKN-P : Untuk Fakultas Ekonomi Program S1; KP : Untuk Fakultas Ilmu Komputer  program S1 ; PKL untuk Jurusan Bahasa Inggris ; KKM untuk Fakultas Psikologi dan Jurusan S1 Sastra Jepang

ALUR PELAKSANAAN SIDANG TUGAS AKHIR / SKRIPSI

  1. Mahasiswa membayar pendaftaran sidang ke bagian Keuangan
  2. bagian Keuangan membuat bukti pembayaran berupa kwitansi pembayaran untuk diserahkan kepada mahasiswa.
  3. Kemudian Bagian akademik menyerahkan Form Pendaftaran untuk diisi.
  4. Bagian Akademik memverifikasi data untuk kelengkapan sidang.
  5. Bila memenuhi syarat *), maka Mahasiswa dapat mengajukan kepada Dosen Penguji. Jika Tidak, mahasiswa harus melengkapi persyaratan yang diajukan.
  6. Form pengajuan Dosen Penguji diserahkan kepada Ketua Jurusan. Ketua Jurusan akan menunjuk dosen penguji, dengan mengisi Form Persetujuan Dosen Penguji.
  7. Jika Dosen penguji menyetujui maka  Bagian Akademik akan membuat jadwal dan surat  Tugas Dosen penguji.
  8. Jika Tidak maka Ketua  Jurusan akan menunjuk Dosen yang lain.

*)Syarat Ujian Sidang TA/Skripsi :

  • Menyerahkan Laporan TA/Skripsi Yang Sudah ditandatangan dosen pembimbing dan jurusan sebanyak 4 Eksemplar
  • Mengisi Form Pendaftaran Sidang,

  • Menyerahkan Foto Copy Sertifikat M. Office (Fak. Ekonomi) / Foto Copy Sertifikat Pemrograman Dasar Basis Data (Fak. Ilmu Komputer),
  • Foto Copy Sertifikat TOEFL, Menyerahkan Pas Photo (4X6 ; 3X4; dan 2X3, masing-masing 2 lembar),  Khusus Untuk Program S1 telah menyerahkan Soft Cover laporan seminar UP yang telah ditandatangan dosen penelaah.

ALUR PELAKSANAAN SIDANG SEMINAR UP (USULAN PENELITIAN) KHUSUS PROGRAM STRATA SATU (S-1)

  1. Mahasiswa membayar pendaftaran Seminar UP ke BAgian Keuangan.
  2. bagian Keuangan membuat bukti pembayaran berupa kwitansi pembayaran untuk diserahkan kepada mahasiswa.
  3. Bagian Akademik akan menyerahkan form Pendaftaran Sidang Seminar UP untuk diisi oleh mahasiswa.
  4. Bagian Akademik memverifikasi Kelengkapan Sidang Seminar UP.
  5. Bila memenuhi syarat, Bagian Akademik akan mengajukan Dosen Penelaah kepada Ketua Jurusan. Jika tidak, mahasiswa harus melengkapi persyaratan yang ada.
  6. Form pengajuan Dosen Penelaah diserahkan kepada Ketua Jurusan. Ketua Jurusan akan menunjuk dosen Penelaah dengan mengisi Form Persetujuan Dosen Penelaah
  7. Jika Dosen Penelaah menyetujui maka  Bagian Akademik akan membuat jadwal Ujian Seminar UP.
  8. Jika Tidak maka Ketua  Jurusan akan menunjuk Dosen yang lain.

*) Syarat Ujian Seminar UP :

  • Menyerahkan Laporan Seminar UP yang sudah ditandatangan dosen pembimbing dan jurusan sebanyak 5 eksemplar.

`