Peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambanya 6 (enam) bulan
Bantah membantah antara Gubernur Jawa Barat dengan Ketua Harian Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Jawa Barat tentang besarnya Silpa APBD Jabar 2008 sangatlah menarik untuk disimak. Menurut Ketua Harian Panggar DPRD Jabar besarnya Silpa APBD Jabar 2008 sebesar Rp 2,457 triliun